Jumat, 27 April 2018

Otonomi Daerah



Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia merupakan suatu hal yang akan terus kita temui dan kita merupakan objek dari adanya otonomi daerah. Dengan kata lain, otonomi daerah dilakukan dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
 

Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.    Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.


 Terbentuknya otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksankan sebagai bentuk dari upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah, dimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan daerah  dengan potensi serta kekhasan daerahnya sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat berkreasi maupun berekspresi dengan bebas dalam upaya mewujudkan pembangunan di daerahnya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah berkesempatan untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan wewenang yang pada dasarnya sudah menjadi hak bagi daerah, karena maju atau tidaknya suatu daerah bergantung pada kemampuan serta kemauan dalam melaksanakan pemerintah daerah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah : 1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
  • Nilai Unitaris. Nilai ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  • Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
2. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hal tersebut diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatiakan keanekaragaman daerah.

 
biz.